Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau, 6 Tersangka Diamankan

  GRESIK - Keberhasilan gemilang kembali ditorehkan jajaran Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jatim bersama Polsek Tambak dalam mengungkap p...

 


GRESIK - Keberhasilan gemilang kembali ditorehkan jajaran Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jatim bersama Polsek Tambak dalam mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan lintas pulau.


Pengungkapan kasus ini terjadi pada 31 Maret 2026, setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Pulau Bawean.


Dalam operasi tersebut, Polisi berhasil mengamankan Enam tersangka, masing-masing berinisial BF (25), DR (27), R (32), NRS (25), dan MA (26) yang ditangkap di Pulau Bawean. 


Sementara itu, satu tersangka lain berinisial BS (37) diamankan di wilayah Kabupaten Gresik.


Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kuat Polres Gresik Polda Jatim dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar.


“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif. Kami berhasil mengamankan tersangka,” ujarnya, Senin (6/4/26).


Dari hasil pengembangan, Polisi berhasil membongkar struktur jaringan. 


Tersangka DR dan R diketahui berperan sebagai pemasok tingkat menengah, sementara NRS dan MA bertindak sebagai pengedar di wilayah Pulau Bawean. 


Sedangkan BS memiliki peran krusial sebagai pemasok utama di wilayah Kabupaten Gresik.


Lebih lanjut, diketahui jaringan ini mendapatkan pasokan sabu dari Pulau Madura, dengan satu pemasok lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).


Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 14 paket sabu dengan berat total sekitar 13,26 gram, alat hisap (bong), timbangan elektrik, plastik klip, sejumlah handphone, serta uang tunai hasil transaksi sebesar Rp.600 ribu.


Para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabui petugas, mulai dari sistem ranjau, transaksi COD, hingga menyamarkan pengiriman narkotika dalam paket pakaian dan sepatu. 


"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku aktivitas ilegal ini sejak Februari 2026," terang AKBP Ramadhan.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda hingga Rp.2 miliar. 


Khusus tersangka BS, terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.


Kapolres Gresik menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang masih buron.


“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan jaringan terus kami lakukan untuk mengungkap pemasok lainnya,” tegasnya.


Polres Gresik Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau hotline “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006.


Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Gresik Polda Jatim dalam menjaga wilayahnya dari ancaman narkotika serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (*)

COMMENTS

Nama

Aceh,51,Badung,1,Bali,177,Bantul,1,Blitar,1,Daerah,212,DIY,4,Dunia,2,Ekonomi,2,Gianyar,4,Hukum,40,Info,136,Jakarta,1,Jateng,9,Jatim,76,Jogja,29,Kamtibmas,6,Kesehatan,26,KOLOM,8,Kota,3,Kota Gede,1,Kota Jogja,1,Kriminal,103,Kuliner,10,Kulon Progo,22,Lendah,2,Madiun,2,Malang,1,Mantrijeron,1,Militer,1,mining,2,Misteri,1,Musik,1,Nama Bayi,2,Narkoba,2,Nasional,128,News,1408,Opini,3,Pajantan,1,Papua,19,Parenting,2,Pasca Melahirkan,6,Pasuruan,2,Pendidikan,2,Pengetahuan Kehamilan,9,Perawatan Bayi,4,Perawatan Kehamilan,8,Perkembangan Bayi,1,Politik,53,Pregnancy Knowledge,1,Produk,1,Proses Persalinan,11,RokStories Samples,6,Ruang Konsultasi,3,Samigaluh,3,Sejarah,13,SELEB,1,Sleman,1,Sosial,3,SOSMED,2,steel,1,Surabaya,1,Tips,15,Tokoh,7,Wirobrajan,2,Wisata,4,
ltr
item
Portal Polri : Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau, 6 Tersangka Diamankan
Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau, 6 Tersangka Diamankan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgbPQ7-fm_YWBG_FxWIrSkH3fcYqA3S4Z7FwoJUsJ3w11uMla04OqOUO1BkQRMEaYh36I-LLiNfJxD7NTFeBRAqvDg378K413PpS74Eqq_m3NAjcvJHj_5t2Wbu8sewB1qBcsRPhvnUNRexsBkozs5xXFuaLqUUAHNv4e06OWIxdXpVHGn2cCA2OGR1A_c/w640-h426/1001463887.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgbPQ7-fm_YWBG_FxWIrSkH3fcYqA3S4Z7FwoJUsJ3w11uMla04OqOUO1BkQRMEaYh36I-LLiNfJxD7NTFeBRAqvDg378K413PpS74Eqq_m3NAjcvJHj_5t2Wbu8sewB1qBcsRPhvnUNRexsBkozs5xXFuaLqUUAHNv4e06OWIxdXpVHGn2cCA2OGR1A_c/s72-w640-c-h426/1001463887.jpg
Portal Polri
https://www.portalpolri.my.id/2026/04/polres-gresik-bongkar-jaringan-narkoba.html
https://www.portalpolri.my.id/
https://www.portalpolri.my.id/
https://www.portalpolri.my.id/2026/04/polres-gresik-bongkar-jaringan-narkoba.html
true
1009337497803322181
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy