Bali - Saat Konferensi Pers di depan para awak media bertempat di Loby Mapolda Bali, Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K....
Bali - Saat Konferensi Pers di depan para awak media bertempat di Loby Mapolda Bali, Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K dan Diresnarkoba Kombes Pol Radiant S.I.K., M.Hum., serta perwakilan dari Bea Cukai Bali, pada kamis 26 mei 2025.
Pada kesempatan tersebut Kapolda menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas keberhasilan Ditresnarkoba dengan Bea Cukai mengungkap kasus peredaran narkotika jenis kokain jaringan internasional dengan barang bukti total berat 1.713,92 gram netto, dengan 1 orang tersangka seorang WNA asal Australia an. IAA.
Dengan modus operandi menggunakan jasa Pos mengirimkan narkotika jenis kokain dari luar negeri ke Bali untuk diedarkan di Bali.
Adapun kronologis kejadian ; pada sabtu 12 april 2025, dikirimkan 2 paket pos dari inggris dengan nomor resi pengiriman :
• Paket 1 dengan no. resi: lg777465194gb, pengirim Ryan Dunn, alamat pengirim di 17 stafford, braintree, cm79ps, dan nama penerima alex + julie, beralamat di apartment 3, gg. manggis no. 2, tibubeneng, kuta utara, badung, Bali.
• Paket 2 dengan no. resi: lb270084135gb,pengirim Dave Jones, 55117jj, 88 st lunes way, runwell dan penerima james williams, jl. raya tumbakbayuh no.24, tiying tutul, kec. mengwi, kabupaten badung, Bali.
Dan kedua paket tiba di denpasar Bali pada hari selasa 20 mei 2025.
Setelah paket tiba dikantor pos lalu bea cukai renon pada hari selasa tanggal 20 mei 2025 sekitar pukul 17.30 wita dilakukan analisa citra x-ray oleh petugas bea & cukai ngurah rai Bali dan dicurigai kedua paket tersebut diduga berisi narkotika, selanjutnya petugas bea & cukai ngurah rai Bali berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk penyelidikan lebih lanjut dengan tehnik controlled delivery (penyerahan barang/narkotika yang diawasi).
Kemudian pada hari rabu tanggal 21 mei 2025 sekitar pukul 13.30 wita tersangka an. IAA yang merupakan seorang WNA asal Australia menghubungi saksi YE (driver grab) untuk mengambil paket di kantor pos regional, namun karena berhalangan sedang menghendel tamu saksi YE menyanggupi untuk mengambil paket tersebut keesokan harinya.
Pada hari kamis 22 mei 2025 sekitar pukul 10.30 wita setelah paket pos diambil oleh saksi YE, kemudian tersangka IAA memerintahkan saksi YE untuk menyerahkan paket 1 ke saksi an. IMS (driver gojek) yang sudah dipesan oleh tersangka IAA di warung bendega renon Denpasar, lanjut gojek menuju ke alamat yang telah dipesan oleh tersangka IAA di gang manggis nomor 2 desa/kel. tibubeneng kec. kuta utara kab. badung, selanjutnya saksi YE diperintahkan kembali untuk mengambil paket 2 ke kantor pos besar renon dan dikirimkan langsung ke alamat yang sama oleh saksi YE.
Selanjutnya Personil Ditresnarkoba Polda Bali dibagi menjadi 2 tim untuk melakukan surveilance terhadap pengiriman kedua paket oleh driver gojek dan driver grab tersebut menuju alamat yang dipesan oleh tersangka sesuai aplikasi (gojek dan grab) dan selanjutnya diterima langsung oleh tersangka IAA.
Kemudian pada hari kamis tanggal 22 mei 2025 sekitar pukul 11.30 wita tim berhasil menangkap seorang warga negara asing asal Australia an IAA yang menerima kedua paket tersebut dengan TKP di gang manggis nomor 2 desa/kel. tibubeneng kec. kuta utara kab. badung.
Dari hasil pengungkapan tersebut Ditresnarkoba Polda Bali berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis kokain yang ditemukan pada kedua paket tersebut adalah 206 (dua ratus enam) paket dengan total berat 1.816,92 gram brutto atau 1.713,92 gram netto.
Selain barang bukti narkotika jenis kokain tersebut, ditemukan juga bukti pendukung di dalam kamar tempat tinggal tersangka barang berupa : 1 buah timbangan digital dan 1 bundel plastic dan Hand Phone.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka IAA mengaku tidak mengenal secara langsung pemilik narkotika dalam paket tersebut, dan mengaku hanya menerima perintah dari seseorang yang dipanggil “Bos” untuk mengambil paket narkotika dan akan menyalurkannya dengan dijanjikan imbalan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Pasal yang disangkakan:
1. Primer
Pasal 113 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengimporatau menyalurkan narkotika golongan I.
ancaman hukuman
dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan maksimal 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) ditambah sepertiga.
Pasal 114 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan I.
ancaman hukuman
dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan maksimal 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) ditambah sepertiga.
2. Subsider
Pasal 112 ayat (2)undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan I.
ancaman hukuman
pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan maksimal 8.000.000.000 (delapan milyar rupiah) ditambah sepertiga.
Dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 1.713,92 gram netto ditaksir harganya mencapai Rp. 12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah), tersebut kita berhasil berhasil menyelamatkan 2.666 jiwa dari ancaman bahaya Narkoba.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Bali untuk penyidikan dan pengembangan proses hukum lebih lanjut
Pengungkapan ini membuktikan masih maraknya peredaran gelap Narkoba di Wilkum Polda Bali dan kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat mari kita saling mengawasi, saling mengingatkan akan bahaya dari ancaman pengaruh Narkoba terhadap generasi anak bangsa.
Narkoba merupakan musuh kita bersama, Polda Bali dan jajaran berkomitmen perang dan memberantas segala bentuk peredaran Narkoba di Wilkum Polda Bali, tegas Kapolda Bali. ***
COMMENTS