Polres Batu Tetapkan Direktur PT. STCW Sebagai Tersangka Baru Dalam Tragedi Bus Pariwisata Rem Blong

KOTA BATU – Polres Batu Polda Jawa Timur menetapkan RW, selaku Direktur PT Sakhindra Trans Cemerlang Wisata (STCW) sebagai tersangka baru da...


KOTA BATU – Polres Batu Polda Jawa Timur menetapkan RW, selaku Direktur PT Sakhindra Trans Cemerlang Wisata (STCW) sebagai tersangka baru dalam peristiwa kecelakaan maut Bus Pariwisata yang membawa rombongan SMK TI asal Badung Bali.


Kecelakaan yang terjadi di Kota Batu yang disebabkan rem blong tersebut menyebabkan 4 orang pengguna jalan dan 10 orang luka-luka.


Hal itu disampaikan Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, SH, SIK, M.Si saat menggelar konferensi pers di Mapolres Batu Polda Jatim, Jumat (17/1/25).


“Kami menetapkan saudara RW yang merupakan direktur dari PT STCW berdasarkan alat bukti yang ada dan keterangan beberapa Saksi termasuk keterangan ahli,” ungkap AKBP Andi Yudha Pranata.


Ditegaskan oleh Kapolres Batu, jika penunjukan direktur PT Sakhindra Trans Cemerlang Wisata ini sudah memenuhi semua unsur yang dilakukan oleh pihak penyidik ​​Satlantas Polres Batu.


“Setelah kami melakukan gelar perkara dan hasil dari keputusan kolektif kolega ini akhirnya kami tetapkan tersangka,” ujarnya.


Mengetahui jika dari hasil gelar perkara bus Sakindra Trans mempunyai akta pendirian perseroan terbatas dengan PT. Sakhindra cemerlang wisata dengan nomor: 154 tanggal 25 Oktober 2024 berkedudukan di Kota Denpasar.


Namun lanjut Kapolres Batu, usaha yang bergerak di bidang Angkutan Wisata tersebut berdasarkan Permenhub No. 19 tahun 2021 PT. Sakhindra Cemerlang Wisata belum memiliki ijin trayek (penyelenggaraan angkutan).


Dari hasil penyelidikan diketahui pula jika faktor penyebab laka antara lain dalam kejadian kecelakaan tidak hanya faktor manusia yang menjadi penyebab namun ada faktor kendaraan yang fungsi pengeremannya tidak melaksanakan tata kelola yang baik.


“Hasil pemeriksaan Dishub terhadap kendaraan diperoleh informasi jika kampas rem depan sebelah kanan dan sebelah kiri mengalami aus dan tipis,” terang Kapolres Batu.


Selain itu, kampas rem belakang sebelah kiri juga mengalami keausan dan tipis serta kondisi tromol depan bagian kanan dan kiri berubah begitu pula kondisi tromol belakang sebelah kiri serta kondisi indikator tekanan rem angin dan indikator kerja sistem rem angin sisa 0 kg/cm2 dari 8-9 kg/cm2.


“Jadi pemilik bus diketahui tidak memperhatikan perawatan kendaraan secara berkala,” tegasnya.


Atas peristiwa tersebut para tersangka diduga melanggar pasal 311 ayat (2), (3), (4), (5) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau 359 atau 360 KUHP.


“Hukumannya pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24 Juta Rupiah,” tutupnya. (*)

COMMENTS

Nama

Aceh,51,Badung,1,Bali,177,Bantul,1,Blitar,1,Daerah,209,DIY,4,Dunia,2,Ekonomi,2,Gianyar,4,Hukum,40,Info,136,Jakarta,1,Jateng,9,Jatim,76,Jogja,29,Kamtibmas,3,Kesehatan,26,KOLOM,8,Kota,3,Kota Gede,1,Kota Jogja,1,Kriminal,102,Kuliner,10,Kulon Progo,22,Lendah,2,Madiun,2,Malang,1,Mantrijeron,1,Militer,1,mining,2,Misteri,1,Musik,1,Nama Bayi,2,Narkoba,2,Nasional,125,News,1399,Opini,2,Pajantan,1,Papua,19,Parenting,2,Pasca Melahirkan,6,Pasuruan,2,Pendidikan,2,Pengetahuan Kehamilan,9,Perawatan Bayi,4,Perawatan Kehamilan,8,Perkembangan Bayi,1,Politik,53,Pregnancy Knowledge,1,Produk,1,Proses Persalinan,11,RokStories Samples,6,Ruang Konsultasi,3,Samigaluh,3,Sejarah,13,SELEB,1,Sleman,1,Sosial,3,SOSMED,2,steel,1,Surabaya,1,Tips,15,Tokoh,7,Wirobrajan,2,Wisata,4,
ltr
item
Portal Polri : Polres Batu Tetapkan Direktur PT. STCW Sebagai Tersangka Baru Dalam Tragedi Bus Pariwisata Rem Blong
Polres Batu Tetapkan Direktur PT. STCW Sebagai Tersangka Baru Dalam Tragedi Bus Pariwisata Rem Blong
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhqK1pN-dXw1podjU-1jGnnwKu5zkQpd1YPkqpoKmHrE2p8uUmZPDDiBgKIcLeaVHg6beMA5KRdhwHNfxnWx3B4j0w83Ngm48gakdcHYo2-0AuQnp__LJODRYee5Ta5Xeoah81UDXZzBvJ_2IxhfAPH6S6UN-EN4hJIfpDyER4qw3ry9KBANRH5d0YMDbU/s320/IMG-20250118-WA0012.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhqK1pN-dXw1podjU-1jGnnwKu5zkQpd1YPkqpoKmHrE2p8uUmZPDDiBgKIcLeaVHg6beMA5KRdhwHNfxnWx3B4j0w83Ngm48gakdcHYo2-0AuQnp__LJODRYee5Ta5Xeoah81UDXZzBvJ_2IxhfAPH6S6UN-EN4hJIfpDyER4qw3ry9KBANRH5d0YMDbU/s72-c/IMG-20250118-WA0012.jpg
Portal Polri
https://www.portalpolri.my.id/2025/01/polres-batu-tetapkan-direktur-pt-stcw.html
https://www.portalpolri.my.id/
https://www.portalpolri.my.id/
https://www.portalpolri.my.id/2025/01/polres-batu-tetapkan-direktur-pt-stcw.html
true
1009337497803322181
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy