Penegakkan Hukum Keimigrasian Dan Perkembangan Penanganan Kasus WNA Bermasalah Yang Ditangani Imigrasi Ngurah Rai

BALI - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai saat ini sedang melakukan penegakan hukum keimigrasian projustisia terhadap 7 (tujuh) W...


BALI - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai saat ini sedang melakukan penegakan hukum keimigrasian projustisia terhadap 7 (tujuh) WNA asal Nigeria berinisial CSN (31), AMC (40), FCU (22), GCC (29), OKC (33), SMO (36), dan EOF (34) serta 1 (satu) WNA asal Ghana berinisial AA (34).


Penindakan terhadap kedelapan WNA tersebut berawal dari pengaduan masyarakat yang masuk melalui media sosial resmi Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) kemudian melakukan operasi pengawasan keimigrasian pada 28 Mei 2024 di sebuah penginapan di wilayah Kuta.


Dalam operasi ini tim Inteldakim mengamankan 3 (tiga) WNA asal Nigeria berinisial ACP(Lk, 23), EOF (Lk, 33), dan OIC (Lk, 35). Ketiga WNA tersebut langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dimana satu WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan.


Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga WNA tersebut, kemudian dilakukanpengembangan dan dilakukan operasi kedua pada 29 Mei 2024 di sebuah perumahan di wilayah Denpasar Barat. 


Dalam operasi kedua ini tim Inteldakim mengamankan 21 WNA (19 WN Nigeria, 1 WN Ghana dan 1 WN Tanzania) karena pelanggaran izin tinggal keimigrasian (overstay) dimana 7 WNA diantaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor).


Dari total 24 WNA yang diamankan oleh Imigrasi Ngurah Rai tersebut, 7 WNA sudah dilakukan deportasi, 9 WNA dilimpahkan ke Rudenim, dan 8 WNA dilakukan projustisia.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedelapan WNA tersebut telah melanggar pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni “Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan keimigrasian” 


Dimana ketentuan pidana keimigrasiannya tercantum pada pasal 116 yakni “Setiap orang asing yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).


Dari delapan WNA yang sedang menjalani proses projustisia, satu WNA berinisial EOFtelah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada 9 Juli 2024 dengan hukuman pidana denda sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. 


Sedangkan untuk 7 (tujuh) WNA lainnya berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung untuk proses selanjutnya.


Selain kasus tersebut, saat ini Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap 10 (sepuluh) WNA asal Tiongkok yang diamankan pada operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan pada Kamis (11/7/2024) di sebuah villa di wilayah Kuta Selatan. 


Kesepuluh WNA dengan inisial CW (38), WM (39), JA (22), XW (36), JW (33), ZL (32), XZ (27), XT (28), ZW (26), dan YL (35) tersebut diamankan atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal. Dalam operasi tersebut, tim juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa komputer/laptop serta handphone.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan yang diperuntukkan untuk bisnis (Indeks C2), namun kegiatan yang dilakukan pada villa tersebut tidak sesuai dengan visa yang dimiliki.


Saat ini 10 WNA tersebut dikenakan pendetensian, dimana 1 orang di detensi pada ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan 9 orang di detensi pada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.


Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap kesepuluh WNA tersebut kami akan kenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian serta akan kami usulkan untuk masuk dalam daftar tangkal.


Terkait capaian kinerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai di bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian dapat kami sampaikan bahwa selama kurun waktu Januari-Juni 2024, telah dilakukan pendeportasian sebanyak 66, pendetensian 89, dan penangkalan 52. ***

COMMENTS

Nama

ASI,6,Bali,112,Bantul,2,Berita,90,Blitar,1,Daerah,126,Danurejan,1,Dunia,2,Ekonomi,2,Gianyar,2,Gondomanan,3,Hargotirto,1,Hukum,33,Info,88,Jakarta,1,Jateng,8,Jatim,11,Jogja,30,Kesehatan,10,Kesehatan Bayi,7,KOLOM,8,Kota,3,Kota Gede,1,Kota Jogja,1,Kriminal,31,Kuliner,10,Kulon Progo,37,Lendah,5,Madiun,2,Makanan Bayi,4,Malang,1,Mantrijeron,1,Militer,1,mining,2,Misteri,1,Musik,1,Nama Bayi,2,Narkoba,2,Nasional,41,News,991,Opini,2,Pajantan,1,Papua,10,Parenting,2,Pasca Melahirkan,6,Pasuruan,2,Pengetahuan Kehamilan,9,Perawatan Bayi,4,Perawatan Kehamilan,8,Perkembangan Bayi,1,Politik,53,Pregnancy Knowledge,1,Produk,1,Proses Persalinan,11,RokStories Samples,6,Ruang Konsultasi,3,Samigaluh,3,Sejarah,13,SELEB,1,Sentolo,4,Sleman,3,SOSMED,2,steel,1,Surabaya,1,system,1,Tak Berkategori,1,Tegalrejo,2,Temon,2,Terkini,12,Tips,4,Tokoh,7,Umbulharjo,1,Wates,7,Wirobrajan,2,Wisata,4,Wonosari,2,
ltr
item
portalpolri.my.id: Penegakkan Hukum Keimigrasian Dan Perkembangan Penanganan Kasus WNA Bermasalah Yang Ditangani Imigrasi Ngurah Rai
Penegakkan Hukum Keimigrasian Dan Perkembangan Penanganan Kasus WNA Bermasalah Yang Ditangani Imigrasi Ngurah Rai
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiQGh4Yf7QMx1v6xJfKTle2eu229Nnr8t-thMGs1gnis04N6jsQ7_M0gJz3GUIxOspmekaCTNtBPP6E85CaKeIVRbrHAYgW5Q1vbBOGO4GgKQGRkAfwPPFKOwILO1dPvr3b8w6W81C88oiv-whGXLjA1J-z1aMMmzfL-mAGu9Xs7uKMurfojPvwXeLNgco/w400-h300/IMG-20240722-WA0148.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiQGh4Yf7QMx1v6xJfKTle2eu229Nnr8t-thMGs1gnis04N6jsQ7_M0gJz3GUIxOspmekaCTNtBPP6E85CaKeIVRbrHAYgW5Q1vbBOGO4GgKQGRkAfwPPFKOwILO1dPvr3b8w6W81C88oiv-whGXLjA1J-z1aMMmzfL-mAGu9Xs7uKMurfojPvwXeLNgco/s72-w400-c-h300/IMG-20240722-WA0148.jpg
portalpolri.my.id
https://www.portalpolri.my.id/2024/07/penegakkan-hukum-keimigrasian-dan.html
https://www.portalpolri.my.id/
https://www.portalpolri.my.id/
https://www.portalpolri.my.id/2024/07/penegakkan-hukum-keimigrasian-dan.html
true
1009337497803322181
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy