Gerak Cepat Polres Pasuruan Ungkap Kasus Pelaku Asusila Anak Di Bawah Umur

PASURUAN - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasuruan menggelar Press Release ungkap Kasus Pencabulan Anak dibawah Umur yang bert...


PASURUAN - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasuruan menggelar Press Release ungkap Kasus Pencabulan Anak dibawah Umur yang bertempat di Teras Gedung Wiratama Bhayangkara Polres Pasuruan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H., Kamis (18/07/2024).


Pelaku yakni AW(63) alias Pak Jon, seorang Pria paruh baya yang tega mencabuli seorang anak perempuan PDA(6) yang merupakan tetangganya di Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.


Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai pencari Kepiting di Tambak itu diamankan Unit Reskrim Polres Pasuruan pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 pukul 10.00 WIB.


Penangkapan pelaku itu berdasarkan laporan Evi Masruroh(26) yang merupakan ibu kandung korban kepada Polisi, sehingga Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku untuk dilakukan proses penyidikan.


Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa terungkapanya kasus asusila ini berawal saat Ibu korban mengetahui dari saudaranya, jika anaknya tersebut telah menjadi korban pencabulan oleh AW(63) alias Pak Jon.


"Pelaku merupakan tetangga korban, dan perbuatan asusila ini dilakukan di sebuah Gudang kosong di Dusun Satak, Desa Manaruwi, Bangil pada tanggal 12 Juni 2024 dengan motif pelaku tertarik kepada bau harum anak-anak sehingga membuatnya terangsang dan melakukan pencabulan," terang Kasat.


Dari pengakuannya, pelaku telah melakukan aksi bejatnya sebanyak tujuh kali dengan korban yang berbeda, dan setiap usai melakukan pencabulan, AW(63) selalu memberikan uang sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan beberapa mainan agar para korbannya masih tetap senang dengan perbuatan pelaku.


"AW(63) mengatakan bahwa diantara tujuh korban pencabulan selain korban PDA(6), dia juga pernah mencabuli (F) anak umur 4 tahun dan (HFF) anak umur 10 tahun," tambahnya.


Dari hasil penangkapan pelaku, berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa,

-- 1 (satu) unit Sepeda Angin milik Pelaku (yang digunakan untuk membonceng Korban ke Gudang kosong).

-- 1 (satu) potong baju lengan pendek warna biru (milik Pelaku).

-- 1 (satu) potong celana panjang warna abu-abu (milik Pelaku).

-- 1 (satu) potong baju lengan pendek warna pink (milik Korban).

-- 1 (satu) potong baju dalam warna kuning (milik Korban).

-- 1 (satu) potong celana pendek warna pink (milik Korban).

--1 (satu) potong celana dalam warna pink (milik Korban).


"Pelaku disangkakan Pasal 82 JO. Pasal 76E Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Pidana Penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)," tutup AKP Doni.

COMMENTS

Nama

ASI,6,Bali,112,Bantul,2,Berita,90,Blitar,1,Daerah,125,Danurejan,1,Dunia,2,Ekonomi,2,Gianyar,2,Gondomanan,3,Hargotirto,1,Hukum,33,Info,88,Jakarta,1,Jateng,8,Jatim,11,Jogja,30,Kesehatan,10,Kesehatan Bayi,7,KOLOM,8,Kota,3,Kota Gede,1,Kota Jogja,1,Kriminal,31,Kuliner,10,Kulon Progo,37,Lendah,5,Madiun,2,Makanan Bayi,4,Malang,1,Mantrijeron,1,Militer,1,mining,2,Misteri,1,Musik,1,Nama Bayi,2,Narkoba,2,Nasional,41,News,991,Opini,2,Pajantan,1,Papua,10,Parenting,2,Pasca Melahirkan,6,Pasuruan,2,Pengetahuan Kehamilan,9,Perawatan Bayi,4,Perawatan Kehamilan,8,Perkembangan Bayi,1,Politik,53,Pregnancy Knowledge,1,Produk,1,Proses Persalinan,11,RokStories Samples,6,Ruang Konsultasi,3,Samigaluh,3,Sejarah,13,SELEB,1,Sentolo,4,Sleman,3,SOSMED,2,steel,1,Surabaya,1,system,1,Tak Berkategori,1,Tegalrejo,2,Temon,2,Terkini,12,Tips,4,Tokoh,7,Umbulharjo,1,Wates,7,Wirobrajan,2,Wisata,4,Wonosari,2,
ltr
item
portalpolri.my.id: Gerak Cepat Polres Pasuruan Ungkap Kasus Pelaku Asusila Anak Di Bawah Umur
Gerak Cepat Polres Pasuruan Ungkap Kasus Pelaku Asusila Anak Di Bawah Umur
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhsQBaH51y1GqSB8Gvu7Rsfrt8rfsgHlWQYKzij-t4PhQwiVkgTVORM_7aVA3-XIqp8Cd2AJ-ThppaNU8an8VKi7yCf2ekb7OGIjISQfwoOvOn0vbFSaMYXDBosgq0hBDGyQr7QO2rbcXRTWN3L4pF8Nw7hqQVSQILyWhpWjfa0x33jVDN8li6yTmzGWdc/w400-h266/IMG-20240718-WA0054.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhsQBaH51y1GqSB8Gvu7Rsfrt8rfsgHlWQYKzij-t4PhQwiVkgTVORM_7aVA3-XIqp8Cd2AJ-ThppaNU8an8VKi7yCf2ekb7OGIjISQfwoOvOn0vbFSaMYXDBosgq0hBDGyQr7QO2rbcXRTWN3L4pF8Nw7hqQVSQILyWhpWjfa0x33jVDN8li6yTmzGWdc/s72-w400-c-h266/IMG-20240718-WA0054.jpg
portalpolri.my.id
https://www.portalpolri.my.id/2024/07/gerak-cepat-polres-pasuruan-ungkap.html
https://www.portalpolri.my.id/
https://www.portalpolri.my.id/
https://www.portalpolri.my.id/2024/07/gerak-cepat-polres-pasuruan-ungkap.html
true
1009337497803322181
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy