Gugatan Lawan Bawaslu Ditolak MA, BPN: Masih Ada Pengadilan Allah

GELORA.CO - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atas keputusan Bawaslu ihw...


GELORA.CO - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atas keputusan Bawaslu ihwal adanya pelanggaran administratif di Pilpres 2019. BPN menilai seharusnya MA sempat menggelar sidang sebelum menyatakan tidak menerima gugatan.

"Mestinya MA memberi kesempatan untuk membuktikan terlebih dahulu, sehingga tidak ada prasangka, benar tidak ada TSM. Apalagi kasus ini menyita perhatian rakyat Indonesia. Jangan sampai kemudian muncul prasangka atau dugaan, jangan-jangan ini bagian dari TSM juga," kata juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dian Fatwa, kepada wartawan, Kamis (27/6/2019).

Menurut Dian, institusi hukum seharusnya membuat terobosan dan tidak hanya terjebak pada hal-hal prosedural. Jika semua hal terhenti pada hal administratif dan prosedural, kata Dian, itu akan menutup jalan bagi para pencari keadilan.

"Padahal MA dibayar dan dibiayai oleh tax-payer, dibiayai oleh rakyat. Sudah selayaknya institusi hukum seperti MA mengedepankan substantive justice, bagaimana hasil dari permohonan rakyat kepada MA--setelah melalui proses persidangan--memenuhi rasa keadilan dan kebenaran ditegakkan," ujarnya.

Dian mengingatkan di atas MA masih ada pengadilan yang lebih tinggi. Para hakim, menurutnya, harus mempertanggungjawabkan keputusan mereka.

"Ada pengadilan yang lebih tinggi, Pengadilan Allah. Kita serahkan yang 'di atas'. Para hakim akan berhadapan dengan yang 'di atas' mempertanggungjawabkan keputusan mereka," tegasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atas keputusan Bawaslu ihwal adanya pelanggaran administratif di Pilpres 2019. Apa alasannya?

"Iya betul, putusan menyatakan permohonan 'tidak diterima' (niet onvankelijke verklaard)," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, seperti dilansir Antara, Kamis (27/6).

Putusan Mahkamah bernomor MA RI Nomor 1/P/PAP/2019 itu menyatakan 'permohonan tidak dapat diterima'. Menurut Abdullah, permohonan yang diajukan BPN Prabowo-Sandi belum memenuhi syarat.

Dalam permohonannya, BPN mendalilkan adanya kecurangan dalam Pilpres 2019 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dalam putusan tersebut, MA juga menjatuhkan hukuman terhadap pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1 juta.[dtk]

COMMENTS

Nama

Aceh,51,Badung,1,Bali,177,Bantul,1,Blitar,1,Daerah,209,DIY,4,Dunia,2,Ekonomi,2,Gianyar,4,Hukum,40,Info,136,Jakarta,1,Jateng,9,Jatim,76,Jogja,29,Kamtibmas,3,Kesehatan,26,KOLOM,8,Kota,3,Kota Gede,1,Kota Jogja,1,Kriminal,102,Kuliner,10,Kulon Progo,22,Lendah,2,Madiun,2,Malang,1,Mantrijeron,1,Militer,1,mining,2,Misteri,1,Musik,1,Nama Bayi,2,Narkoba,2,Nasional,125,News,1400,Opini,2,Pajantan,1,Papua,19,Parenting,2,Pasca Melahirkan,6,Pasuruan,2,Pendidikan,2,Pengetahuan Kehamilan,9,Perawatan Bayi,4,Perawatan Kehamilan,8,Perkembangan Bayi,1,Politik,53,Pregnancy Knowledge,1,Produk,1,Proses Persalinan,11,RokStories Samples,6,Ruang Konsultasi,3,Samigaluh,3,Sejarah,13,SELEB,1,Sleman,1,Sosial,3,SOSMED,2,steel,1,Surabaya,1,Tips,15,Tokoh,7,Wirobrajan,2,Wisata,4,
ltr
item
Portal Polri : Gugatan Lawan Bawaslu Ditolak MA, BPN: Masih Ada Pengadilan Allah
Gugatan Lawan Bawaslu Ditolak MA, BPN: Masih Ada Pengadilan Allah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhDSvyTIEA7O2QGmiC7aZehzfTFqpXZMb0M5jdwAjKGLEwsMp9Jani-ioyuWlgQRG49wzb4fhzCgFpe_Sk4ZTBmuS-YqOrG1IHjaUmySeU9yknIKePL1aRLFwhbnR-hKXkA372Qs6kFQsQo/s640/eec5263f-7c90-4b14-8b43-88be4356f6b7_169.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhDSvyTIEA7O2QGmiC7aZehzfTFqpXZMb0M5jdwAjKGLEwsMp9Jani-ioyuWlgQRG49wzb4fhzCgFpe_Sk4ZTBmuS-YqOrG1IHjaUmySeU9yknIKePL1aRLFwhbnR-hKXkA372Qs6kFQsQo/s72-c/eec5263f-7c90-4b14-8b43-88be4356f6b7_169.jpeg
Portal Polri
https://www.portalpolri.my.id/2019/06/gugatan-lawan-bawaslu-ditolak-ma-bpn.html
https://www.portalpolri.my.id/
https://www.portalpolri.my.id/
https://www.portalpolri.my.id/2019/06/gugatan-lawan-bawaslu-ditolak-ma-bpn.html
true
1009337497803322181
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy