Klungkung -Kapolres Klungkung AKBP Alfons W P Letsoin, S.I.K., menghadiri pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung, Kamis (18/7/2024).
Selain Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Dr, Lapatawe B. Hamka, hadir pula dalam kegiatan tersebut antar lain Ketua Pengadilan Negeri Semarapura A.A. Sagung Yuni Wulantrisna, S.H., Dandim 1610/Klungkung Letkol Inf Armen, PJ Bupati yang diwakili oleh staf alhi, Kepala BNN Kabupaten Klungkung I Komang Setiawan, Plt. Ka Rutan Klungkung, Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Made Teddy Satria Permana, Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP I Made Gede Sudastra, Kapolsek Dawan AKP I Gede Budiarta, S.H., M.H., Kasi Barang Bukti Kejari Klungkung, Ketua Panitera PN Semarapura, serta para Kasi dan anggota Kejari Klungkung.
Kajari Klungkung mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan hal ini rutin dilakukan oleh Kejaksaan setiap tahunnya agar barang-barang bukti tersebut tidak disalahgunakan, terutama barang bukti tindak pidana narkotika, karena barang-barang tersebut merupakan barang yang membahayakan.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan tugas dan kewenangan Kejaksaan Negeri yang diatur dalam pasal 270 s/d 276 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara Pidana dan diatur pula pada pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dimana pemusnahan barang bukti dilakukan 2 kali dalam 1 tahun.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenisnya, termasuk pembakaran, pemotongan dengan gerinda, pelarutan dengan blender untuk jenis narkotika, serta penghancuran menggunakan palu.
Kapolres Klungkung Alfons W P Letsoin, S.I.K., mengapresiasi kerjasama antara kepolisian, kejaksaan, dan lembaga terkait dalam memberantas kejahatan dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan bukti nyata komitmen kita bersama dalam memerangi kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat. Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah disita,” ujar Kapolres. ***
0 Response to "Kapolres Klungkung Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Klungkung"
Posting Komentar